Sulaimani, Irak – Dapatkah agama mencakup keseluruhan identitas suatu negara? Bagaimanakah pengaitan agama dengan tempat tertentu memengaruhi persepsi kita terhadap tempat tersebut?
Pandangan orang luar mengenai suatu agama dapat dibentuk oleh bagaimana cara agama itu dikaitkan dengan suatu bangsa atau wilayah geografis tertentu. Dalam sebuah dunia di mana agama menjadi inti dalam banyak perbincangan politik, kita harus memahami masalah-masalah yang bisa muncul ketika kita menggunakan istilah-istilah agama untuk menyebut suatu tempat.
Ketika kita menonton berita atau membaca artikel, kita sering melihat istilah-istilah seperti “dunia Islam” atau “negara Muslim” digunakan secara serampangan. Sebagai orang Irak, saya hidup di “dunia Islam”, namun istilah ini terasa aneh bagi saya. Bagaimanapun, kita akan merasa risih bila mendengar orang menyebut Uni Eropa sebagai Uni “Kristen”. Kita akan mengira orang itu pernah hidup di Abad Pertengahan atau seseorang yang fanatik terhadap agama. Akan tetapi, menggunakan “Islam” dan turunannya untuk menyebut dan menamai tempat-tempat geografis, tampak seperti bisa diterima sepenuhnya.
Di era informasi yang serba cepat ini, hal itu telah memengaruhi citra Islam. Akibatnya, setiap tindakan tak menyenangkan yang dilakukan oleh orang-orang dari negara-negara mayoritas Muslim dipahami sebagai hal yang diperkenankan oleh Islam. Contohnya, dalam bukunya, Secrets of the Koran (Rahasia al-Quran), misionaris Kristen Kanada, Don Richardson, menuding Islam sebagai agama yang totaliter karena almarhum presiden Irak, Saddam Hussein, sangat totaliter, padahal totaliterianisme Saddam Hussein bukanlah berasal dari Islam, tapi dari ideologi politik sekulernya.
Bagaimana bisa sebuah negara, yang dihuni orang-orang yang mempunyai berbagai keyakinan dan nilai yang berbeda, mempunyai sebuah identitas agama yang permanen? Bagaimana bisa kita menyebut negara saya, Irak, sebagai sebuah “negara Muslim” padahal negara ini mempunyai populasi non-Muslim, walaupun kecil, dan padahal identitas agama dari penduduknya bisa saja berubah di masa depan?
Menyebut Irak dengan “negara Muslim” berarti menyisihkan populasi Kristiani di sana. Orang-orang Sunni dan Syiah terbelah karena mereka menganut pandangan politik yang kini identik dengan aliran-aliran keagamaan ini. Di Irak, kelompok-kelompok politik memberikan suara dalam pemilu untuk mewakili aliran dan etnis mereka. Jadi sangatlah jarang ada orang Sunni yang memilih kandidat Syiah – dan begitu sebaliknya.
Dalam suatu negara, persepsi orang tentang agama mudah dicampuradukkan dengan identitas politik dan etnis—yang sayangnya bisa mengarah ke polarisasi dalam masyarakat, sebagaimana kita lihat di Irak. Cara berpikir seperti inilah—yang menyeret agama ke ranah politik—yang membuat orang memandang tetangganya sebagai musuh.
Daripada berupaya melekatkan identitas agama tertentu pada sebuah negara, kita semestinya menekankan identitas kebangsaannya, yang menjadi pemersatu warga Irak.
Menggunakan label agama, alih-alih label bangsa, secara keliru, dapat pula memengaruhi bagaimana suatu agama dipersepsikan menyangkut hak asasi manusia dan kebebasan. Jika sebuah negara di Timur Tengah mempunyai catatan hak asasi manusia yang buruk, misalnya, orang boleh jadi menganggap hal ini dibolehkan dalam Islam karena negara itu dianggap bagian dari “dunia Islam”.
Mencoba membatasi agama dengan batasan-batasan geografis berdampak tidak baik pada agama maupun para pemeluknya dan penghuni tempat itu. Langkah pertama untuk membalik keadaan ini adalah memisahkan geografi dan identitas bangsa dari agama—yang akan dapat membantu mencegah isolasi terhadap kelompok-kelompok yang tidak menganut agama mayoritas. Langkah kedua adalah membuat pembedaan antara identitas agama, etnis, dan politik untuk menghindari pencampuradukan nilai-nilai agama dengan adat etnis dan kepentingan politik.
###
*Dana Nawzar Ali kini ialah mahasiswa tingkat dua jurusan hubungan internasional dan ilmu politik, American University of Iraq, Sulaimani. Artikel ini ditulis untuk Common Ground News Service (CGNews).
Sumber: Common Ground News Service (CGNews), 12 Juni 2009, www.commongroundnews.org
Hak publikasi telah diberikan.